- MIN 2 Kota Banjar Gelar BIAS 2026: Vaksin Campak untuk Kelas I dan HPV untuk Kelas V
- MIN 2 Kota Banjar Peringati Maulid Nabi, Kepala Madrasah Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
- Tampil Percaya Diri di Panggung Porseni, Repa Margareta Bawa Pesan Pentingnya Kejujuran dan Amanah untuk Generasi Muda
- Wali Kota Banjar Lepas 169 Peserta Porseni: Titip Jaga Kesehatan dan Yakinlah pada Potensi Diri
- Kepala Kemenag Kota Banjar: Porseni Momentum Lahirkan Generasi Unggul dan Madrasah Berdampak
- Yayasan Pendidikan Islam Darul Ulum Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026
- Membanggakan! Siswa MIN 3 Kota Banjar Rexa Tri Sundara Setia Gumelar Raih Juara 1 Liga TopSkor National Championship 2026
- MIN 2 Kota Banjar Gelar Story Telling for Character Building bersama KNRP Jabar, Tanamkan Nilai Kepedulian Sejak Dini
- Kobaran Api Unggun Hangatkan Malam Puncak LT I Pangkalan MIN 2 Kota Banjar
- Semarakkan HUT RI ke-81, IGRA Kota Banjar Ikuti Pawai Alegoris 2026
Kajian Fikih: Pembahasan Khulu Berdasarkan Kitab Al-Bajuri
KUA Kecamatan Banjar

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjar Jumat, 21 November 2025 menyelenggarakan
kegiatan kajian fikih keluarga dengan fokus pembahasan Khulu‘ (talak tebus) sebagaimana
dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri karya Syaikh Ibrahim al-Bajuri.
Kegiatan ini dihadiri oleh para penyuluh agama, tokoh masyarakat, serta calon
pengantin yang mengikuti program pembinaan keluarga.
Kajian ini menegaskan bahwa Khulu‘ merupakan mekanisme syar‘i bagi
istri untuk mengakhiri pernikahan dalam kondisi rumah tangga yang tidak lagi
dapat dipertahankan. Berdasarkan Kitab al-Bajuri, Khulu‘ dipahami sebagai
bentuk fasakh atau perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan
kepada suami, sejalan dengan pendapat Mazhab Syafi‘i yang menjadi rujukan hukum
keluarga Islam di Indonesia.
Selain itu, pembahasan juga
menyoroti pentingnya keberadaan sighat ta‘liq talak dalam Buku Nikah. Sighat
ta‘liq merupakan pernyataan resmi suami untuk menjaga hak-hak istri apabila
terjadi pelanggaran berat, seperti tidak memberi nafkah atau meninggalkan istri
dalam waktu tertentu. Dengan adanya ta‘liq ini, istri memperoleh landasan hukum
untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama. Hal tersebut merupakan
bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan.
Baca Lainnya :
- KUA Langensari dan CDK Wilayah 7 Laksanakan Program Pepeling dan Leuweung Hejo di Sport Center Langensari0
- KUA Kecamatan Banjar Gelar Kajian Kitab Kuning0
- Malam Tasyakur Milad, Kemenag Kota Banjar Gelar Istighotsah dan Doa Bersama Serta Refleksi 20 Tahun0
- Jalan Sehat Kemenag Kota Banjar, Tebarkan Semangat Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan0
- Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Iman dan Alam di Jambore Majelis Talim Kota Banjar0
Kajian juga membahas dampak hukum dari praktik nikah sirri.
Meskipun dianggap sah secara agama, nikah sirri tidak memiliki kekuatan hukum
negara sehingga istri tidak dapat melaksanakan prosedur Khulu‘ maupun
menggunakan sighat ta‘liq. Ketiadaan pencatatan resmi menyebabkan tidak adanya
akses terhadap hak-hak istri seperti nafkah, waris, perlindungan KDRT, dan
penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, KUA Banjar
menekankan pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari perlindungan hukum
keluarga.
Melalui kegiatan kajian fikih keluarga ini, KUA Banjar berkomitmen
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan, hak dan
kewajiban suami-istri, serta pentingnya pencatatan pernikahan sesuai syariat
dan perundang-undangan demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
(UNA).


.png)





.png)

.png)

.png)