- KUA Kecamatan Banjar Laksanakan Supervisi Administrasi Nikah Rujuk Triwulan II dan Pembinaan Pegawai
- MATAMUDA MAN Kota Banjar: Mengenalkan Budaya Madrasah yang Unggul dalam Karakter dan Keterampilan di Era Digital.
- MATAMUDA (Masa Taaruf Murid Madrasah) Tahun Ajaran 2026/2027 di MTsN 1 Kota Banjar Tanamkan Nilai Keislaman, Disiplin, dan Cinta Lingkungan Sejak Hari Pertama
- Yayasan Pendidikan Islam Darul Ulum Gelar Upacara Pembukaan MATAMUDA Tahun Ajaran 2026/2027
- Kepala MIN 3 Kota Banjar Sematkan Atribut MATAMUDA kepada Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
- Pra MATAMUDA MAN Kota Banjar sebagai Bentuk Kesungguhan Menyambut Murid Baru
- Menyambut 76 Bintang Masa Depan, MIN 2 Kota Banjar Resmi Buka MATAMUDA 2026/2027
- MATAMUDA MTsN 2 Kota Banjar Resmi Dibuka, Kepala Madrasah Ajak 289 Murid Baru Terapkan 5S dan Raih Prestasi
- MTsN 3 Banjar Gelar Upacara Pembukaan MATAMUDA 2026/2027
- Kesan Pertama yang Hangat Sambut Calon Murid Baru MAN Kota Banjar
Kajian Fikih: Pembahasan Khulu Berdasarkan Kitab Al-Bajuri
KUA Kecamatan Banjar

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjar Jumat, 21 November 2025 menyelenggarakan
kegiatan kajian fikih keluarga dengan fokus pembahasan Khulu‘ (talak tebus) sebagaimana
dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri karya Syaikh Ibrahim al-Bajuri.
Kegiatan ini dihadiri oleh para penyuluh agama, tokoh masyarakat, serta calon
pengantin yang mengikuti program pembinaan keluarga.
Kajian ini menegaskan bahwa Khulu‘ merupakan mekanisme syar‘i bagi
istri untuk mengakhiri pernikahan dalam kondisi rumah tangga yang tidak lagi
dapat dipertahankan. Berdasarkan Kitab al-Bajuri, Khulu‘ dipahami sebagai
bentuk fasakh atau perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan
kepada suami, sejalan dengan pendapat Mazhab Syafi‘i yang menjadi rujukan hukum
keluarga Islam di Indonesia.
Selain itu, pembahasan juga
menyoroti pentingnya keberadaan sighat ta‘liq talak dalam Buku Nikah. Sighat
ta‘liq merupakan pernyataan resmi suami untuk menjaga hak-hak istri apabila
terjadi pelanggaran berat, seperti tidak memberi nafkah atau meninggalkan istri
dalam waktu tertentu. Dengan adanya ta‘liq ini, istri memperoleh landasan hukum
untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama. Hal tersebut merupakan
bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan.
Baca Lainnya :
- KUA Langensari dan CDK Wilayah 7 Laksanakan Program Pepeling dan Leuweung Hejo di Sport Center Langensari0
- KUA Kecamatan Banjar Gelar Kajian Kitab Kuning0
- Malam Tasyakur Milad, Kemenag Kota Banjar Gelar Istighotsah dan Doa Bersama Serta Refleksi 20 Tahun0
- Jalan Sehat Kemenag Kota Banjar, Tebarkan Semangat Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan0
- Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Iman dan Alam di Jambore Majelis Talim Kota Banjar0
Kajian juga membahas dampak hukum dari praktik nikah sirri.
Meskipun dianggap sah secara agama, nikah sirri tidak memiliki kekuatan hukum
negara sehingga istri tidak dapat melaksanakan prosedur Khulu‘ maupun
menggunakan sighat ta‘liq. Ketiadaan pencatatan resmi menyebabkan tidak adanya
akses terhadap hak-hak istri seperti nafkah, waris, perlindungan KDRT, dan
penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, KUA Banjar
menekankan pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari perlindungan hukum
keluarga.
Melalui kegiatan kajian fikih keluarga ini, KUA Banjar berkomitmen
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan, hak dan
kewajiban suami-istri, serta pentingnya pencatatan pernikahan sesuai syariat
dan perundang-undangan demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
(UNA).


.png)





.png)
.png)


.png)