Kemenag Banjar Tinjau 10 Titik Sertifikasi Tanah Wakaf, Biaya Ditanggung BPN

29 Apr 2026, 13:01:14 WIB Keagamaan
Kemenag Banjar Tinjau 10 Titik Sertifikasi Tanah Wakaf, Biaya Ditanggung BPN

Langensari (KEMENAG) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Banjar, H. Aos Mahrus, meninjau titik lokasi program pensertifikatan tanah wakaf di wilayah Kecamatan Langensari, tepatnya di KUA Langensari, Rabu (29/4).

Peninjauan ini merupakan bagian dari percepatan program sertifikasi tanah wakaf tahun 2026. “Tahun ini ada 10 titik lokasi tanah wakaf yang masuk program pensertifikatan. Alhamdulillah seluruh biaya proses sertifikasi dibebankan ke BPN melalui program lintas sektor,” jelas Aos di sela peninjauan.

Aos menambahkan, sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas Kemenag untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari. “Kita pastikan aset wakaf umat aman secara legal. Ini bentuk perlindungan negara terhadap harta keagamaan,” tegasnya.

Baca Lainnya :

Sementara itu Kepala Kankemenag Kota Banjar, H. Ahmad Fikri Firdaus, SE, MM, mengapresiasi langkah cepat tim Zawa dan sinergi dengan BPN Kota Banjar. “Sertifikasi ini ikhtiar kita menjaga marwah wakaf. Tanah wakaf yang legal akan lebih produktif dan memberi manfaat jangka panjang untuk umat,” ungkap A Fikri.

A Fikri juga mendorong para nadzir dan pengurus masjid/musala agar proaktif mendata dan mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertifikat. “Jangan tunggu ada masalah. Segera urus. Kemenag siap fasilitasi dan dampingi sampai tuntas,” pesannya.

Program sertifikasi 10 titik tahun ini tersebar di beberapa kecamatan di Kota Banjar. Kankemenag menargetkan seluruh tanah wakaf di Kota Banjar bersertifikat secara bertahap.


Kontributor : Aep S.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment